PEKALONGAN,RADARPEKALONGAN.ID – Setelah Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bendan dilaunching, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid berharap bisa semakin memperlancar pelayanannya kepada masyarakat.
Demikian ia sampaikan usai menghadiri launching Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan yang diberlakukan serentak di seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, salah satunya di RSUD Bendan di RSUD Bendan setempat, Jum’at (29/9/2023).
“Alhamdulillah di Kota Pekalongan sudah 98 persen kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga Kota Batik ini bisa mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta dan bisa langsung dilayani,” ucapnya.
Setelah Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dilaunching di RSUD Bendan, Walikota berharap, selanjutnya bisa segera menyusul rumah sakit eks wilayah Pekalongan bisa meresmikan layanan loket informasi BPJS Kesehatan. “Semoga layanan ini memperlancar pelayanan kepada masyarakat setempat. Pasalnya, pelayanan bisa langsung dilakukan dan tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan,” pintanya.
Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan Beri Kemudahan
Kepala BPJS Kesehatan setempat, Sri Mugirahayu menyampaikan bahwa loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan ini diresmikan agar masyarakat khususnya peserta dan pasien aktif BPJS Kesehatan tidak kebingungan jika ingin bertanya seputar layanan BPJS Kesehatan seperti masalah keaktifan peserta, keuangan, maupun pelayanan BPJS Kesehatan lainnya.

(Radarpekalongan.id)
” Sehingga, mereka tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat, tetapi masalah kepesertaan BPJS Kesehatannya bisa terselesaikan di rumah sakit terdekat, salah satunya di RSUD Bendan ini yang menjadi pilot project pertama launching loket pemberian informasi BPJS Kesehatan,” terangnya.
Menurutnya, petugas Person In Charge (PIC) rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP).

(Radarpekalongan.id)