1.125 Penerima Belum Cairkan BSU di Kantor Pos Pekalongan

Deputi EGM KCU Pos Pekalongan, Yudi Bayu Wardana mengatakan 1.125 orang yang telah terdaftar sebagai penerima aktif Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum mencairkan dananya di Kantor Pos Pekalongan.
Deputi EGM Kantor Cabang Utama PT Pos Pekalongan Yudi Bayu Wardana. (Dok. Dinkominfo)
0 Komentar

PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Sampai dengan 23 November 2022, sebanyak 1.125 orang yang terdaftar sebagai penerima aktif Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum mencairkan dananya Kantor Cabang Utama (KCU) PT Pos Indonesia Pekalongan (Kantor Pos Pekalongan).

Padahal, BSU tersebut sudah mulai disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja sejak bulan Oktober lalu, bagi para pekerja yang memenuhi syarat.

Demikian disampaikan Deputi EGM Kantor Cabang Utama PT Pos Pekalongan, Yudi Bayu Wardana, Rabu 23 November 2022.

Baca Juga:151 Mahasiswa UIN Gus Dur Diajari Cara Bikin Konten KreatifBaru 5 Pendaftar Kirimkan Dokumen Sayembara Ide Desain Masjid Ikonik Pekalongan Baru

Yudi merinci total BSU yang harus disalurkan sebanyak 12.483 penerima melingkupi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang.

“Saat ini sudah disalurkan 11.340 sehingga masih ada sisa yang belum kita berikan,” terangnya.

Berbeda dengan bantuan sosial lainnya, penerima terdaftar langsung oleh pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Sehingga PT Pos Pekalongan hanya mengantongi NIK untuk melihat data diri rinci si penerima.

“Yang kita punya hanya NIK saja, kami tidak memiliki nomor penerima yang bisa dihubungi, sehingga kita sulit untuk menghubungi,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Yudi mengajak pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan belum menerima BSU, untuk bisa melakukan pengecekan langsung baik melalui laman website BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pengecekan bisa dilakukan pula melalui aplikasi Pospay, ataupun datang langsung ke kantor Pos Utama terdekat.

Baca Juga:19 Menwa Dibekali Ilmu Medan Peta dan Kompas dari Kodim 0710/PekalonganLahan Masjid Ikonik Pekalongan Baru Mulai Diuruk

Menurut Yudi, sangat disayangkan jika penerima tidak mengambil bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah pusat ini, mengingat kondisi ekonomi saat ini masih cenderung belum stabil.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa meskipun penerima sudah tidak bekerja (resign) dari perusahaan yang mendaftarkan, mereka masih berhak menerima BSU tersebut.

Sebab hingga saat ini belum ada aturan dari Kemnaker terkait jangka waktu pengambilan.

“Ini sangat berarti jangan sampai tidak tahu mereka jadi tidak dapat, kami mengajak teman pekerja yang punya BPJS Ketenagakerjaan, bisa segera melakukan pengecekan, jika terdaftar, langsung diurus,” imbuh Yudi. (way)

0 Komentar