KAJEN,Radarpekalongan.id – Sebanyak 1.125 sertifikat gratis program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 kepada warga Desa Bodas Kecamatan Kandangserang. Penyerahan sertifikat hak atas tanah digelar di Balai Desa setempat, Rabu (09/03/2023) sore.
Adapun pembagian sertifikat gratis program PTSL secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Perwakilan Kantor BPN Kabupaten Pekalongan Ahmad Budi Santosa menyatakan bahwa kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2022 di Desa Bodas telah dilakukan pengukuran sebanyak 2.051 bidang tanah baik terhadap tanah yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sedangkan PTSL 2023, pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan bidang-bidang tanah yang belum terdaftar di Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:Era Digital, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan Remaja dan Bekali Pendidikan AgamaOPD Diminta Komitmen Dukung Satu Data Indonesia dan TTE
“Berdasarkan data buku tanah yang aktif di Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan sebanyak 1425 bidang. Sehingga masih menyisakan sebanyak 626 bidang yang belum terdaftar, dan akan di selesaikan melalui program PTSL kembali di Tahun 2023 dengan dukungan Pemerintah Daerah,” terangnya.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq meminta masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah untuk dapat mendaftar ke program PTSL 2023.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq secara simbolis menyerahkan peta Desa Bodas, Kandangserang kepada Pemerintah Desa.
“Sekarang mumpung kita ada program 27.000 sertifikat gratis. Cepat dimanfaatkan karena sertifikat ini penting sekali, dengan mempunyai sertifikat minimal bapak – Ibu merasa tenang, karena sudah jelas luas tanahnya. Kemudian sudah tau patokan kanan-kirinya, sudah ada kejelasan tentang hukum tanahnya,”terang Bupati.
Lebih lanjut, bupati juga berharap masyarakat Desa Bodas supaya tidak serta merta menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman di Bank maupun koperasi. Apalagi jika sampai sertifikat rumah yang digadaikan sebagai jaminan.
“Jangan sampai kita menggadaikan sertifikat rumah, bergikirnya harus 10 kali. Karena jika sampai rumahnya hilang dan sertifikatnya hilang, bapak/Ibu dan keluarga akibatnya akan kesusahan,” pesannya.
Bupati berharap agar para penerima sertifikat di Desa Bodas, Kandangserang dapat memanfaatkan sertifikatnya dengan sebaik-baiknya. Masyarakat harus bijak menggunakan sertifikat tersebut.
Baca Juga:Santri AL Fusha Diminta Kejar Cita Cita Dan Hindari NarkobaPeringati HPN, PWI Kabupaten Pekalongan Bantu Tambah Pasokan Darah
“Boleh saja menggunakan sertifikat yang dimilikinya namun harus dengan pertimbangan dan pemikiran yang matang.” (Yon)