1.195 Guru dan Penyuluh Agama Non ASN Kemenag Kabupaten Pekalongan Dicover BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekalongan, Farahdiana secara simbolis menyerahkan Kartu BPJS kepada Kemenag Kabupaten Pekalongan.(Triyono)
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Sebanyak 1.195 guru dan penyuluh Agama dilingkungan Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan dicover BPJS Ketenagakerjaanhttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dilakukan di Kantor KUA Kecamatan Kajen oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan.

Adapun penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan selama dua hari langsung kepada peserta, disaksikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekalongan, Farahdiana menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada guru non sertifikasi dan penyuluh Agama non ASN dilingkungan Kemenag Kabupaten Pekalongan. Mereka sebelumnya diberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan karena guru sudah mendapatkan perlindungan melalui Kemenag. Program kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama satu tahun.

Baca Juga:Bupati Fadia Berharap Tradisi Legenonan Mampu Naikan Perekonomian MasyarakatBeri Pembinaan Kades dan Lurah Paguyuban Bahurekso, Ini Pesan Bupati Fadia

“Jadi Kemenag memberikan perlindungan kepada 1.195 guru dan penyuluh. Sedangkan iurnya satu orang Rp 16.800 namun ini dibayarkan sekaligus selama satu tahun, ” terangnya.

Untuk peserta yang sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia maka akan mendapat perlindungan kecelakaan tenaga kerja tanpa ada batasan biaya. Berapapun ditanggung selama itu ada hubungannya dengan pekerjaan. Jadi mereka nanti akan mendapat perawatan di kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah atau kelas 2 di Rumah Sakit Swasta. Bahkan nanti sementara mereka tidak bekerja akan diberikan santunan atau penggantian gaji dari BPJS selama 100 persen selama satu tahun.

“Selain santunan tersebut ada juga santunan cacat santunan meninggal dunia mendapatkan hak kepada ahli waris 48 kali upahnya. Tetapi kalau kecelakaan kerja perawatan tersebut akan diberikan tanpa tanpa ada batasan biaya jadi berapapun akan ditanggung, sedangkan kalau meninggal dunia mendapatkan Rp 42 juta, ” jelasnya.

Untuk itu ia berharap mereka yang sudah masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat mengerti hak haknya jaminan sosial dan mereka juga paham dengan mengikuti program ini mereka akan nyaman dalam bekerja. Artinya tidak khawatir lagi ketika terjadi resiko saat bekerja.

Baca : Permudah Pelayanan Masyarakat, 10 Instansi Vertikal dan Swasta Teken Kerjasama Dengan Mal Pelayanan Publik

Tindak Lanjut Kemenag Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan

0 Komentar