Seluruh pakaian yang melekat pada jasad jenazah hendaknya dilepas, sehingga tidak ada satu helai kain pun yang melekat pada jasadnya kemudian diganti dengan kain yang menutupi selurut jasadnya. Dari Aisyah Radhiyallahu anha, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ
Dahulu ketika Rasulullah meninggal dunia ditutup tubuhnya dengan burdah habirah (pakaian selimut yang bergaris). [Muttafaqun ‘alaih].
Ilustrasi Orang Meninggal Dunia (poskota.co.id)
Kecuali bagi orang yang mati dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepala dan wajahnya. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين -وفي رواية: في ثوبيه- ولا تحنطوه -وفي رواية: ولا تطيبوه- ، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا
Baca Juga:Dua Hari Evakuasi Longsor di Desa Sidomulyo, Jalan Menuju Dukuh Parakandowo Sudah Bisa DilewatiPantarlih Butuh Sepatu Boots, 89 TPS di Pesisir Kabupaten Pekalongan Terdampak Rob
“Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain – dan dalam riwayat yang lain: “dua potong kainnya“- dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan bertalbiyah.”
- Bersegera untuk mengurus jenazahnya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ
Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya. [HR Abu Dawud].
Karena hal ini akan mencegah mayat tersebut dari adanya perubahan di dalam tubuhnya. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Kehormatan seorang muslim adalah untuk disegerakan jenazahnya.” Dan tidak mengapa untuk menunggu diantara kerabatnya yang dekat apabila tidak dikhawatirkan akan terjadi perubahan dari tubuh mayit.
- Sampaikan berita kematiannya
Tujuannya untuk bersegera mengurusnya, menghadiri janazahnya dan untuk menyalatkan serta mendoakannya. Akan tetapi, apabila diumumkan untuk menghitung dan menyebut-nyebut kebaikannya, maka ini termasuk na’yu (pemberitaan) yang dilarang.
- Disunahkan untuk segera menunaikan wasiatnya
Hal ini untuk menyegerakan pahala bagi mayit. Wasiat lebih didahulukan daripada hutang, karena Allah mendahulukannya di dalam Al Quran. Syaikh al Utsaimin dalam Asy Syarh Al Mumti’ mengatakan, para ahli ilmu berkata: “seyogyanya wasiat ditunaikan sebelum jenazah dikuburkan….”.
Lalu beliau mengatakan: “Wasiat dengan sesuatu yang wajib hukumnya wajib segera ditunaikan dan sesuatu yang sunnah hukumnya sunnah tetapi mempercepat penunaiannya sebelum dishalati dan dikubur adalah sesuatu yang dituntut baik yang wajib maupun yang sunnah“.