1,5 Bulan Rampungkan Sertifikasi 222 Bidang Tanah, Proyonanggan Tengah jadi Percontohan

222 bidang tanah
SERAHKAN SERTIFIKAT - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga Proyonanggan Tengah yang mengikuti PTSL.
0 Komentar

BATANG – Hanya dalam kurun waktu 1,5 bulan saja, proses pengurusan sertifikat sebanyak 222 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di wilayah Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kecamatan Batang selesai dilakukan.

Hal itu tak lepas dari kerja keras tim PTSL Kelurahan Proyonanggan Tengah yang bekerjasama dengan pihak kelurahan, kecamatan dan juga Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang.

“Alhamdulillah dari 229 bidang yang kita ajukan, 222 bidang diantaranya sudah selesai dan kita bagikan. Sedangkan 7 bidang lainnya yang merupakan tambahan, dan masih proses di BPN,” ujar Ketua Tim PTSL Kelurahan Proyonanggan Tengah, Lukman Hasanudin disela-sela penyerahan sertifikat di aula kantor Kelurahan Proyonanggan Tengah, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:Kerugian Pasar Krempyeng Ambruk Rp 150 JutaHemat Beli Motor Listrik Yadea

Prestasi tim PTSL Kelurahan Proyonanggan Tengah tersebut mendapat apresiasi dari Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dan juga Kepala Kantor Pertanahan setempat. Bahkan akan dijadikan percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya di Kabupaten Batang.

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menjelaskan, kinerja tim PTSL Kelurahan Proyonanggan Tengah tersebut merupakan contoh partisipasi masyarakat dalam membantu upaya pemerintah untuk melakukan sertifikat seluruh lahan milik masyarakat.

“Tim ini sangat luar biasa. Mereka membantu masyarakat dalam menguruskan proses sertifikat lahan melalui program PTSL. Tim inilah yang berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan dan kantor pertanahan, sehingga proses pengurusannya bisa cepat,” jelas Lani Dwi Rejeki usai penyerahan sertifikat.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan adanya tim yang berperan aktif, maka animo masyarakat untuk mengurus sertifikat lahan milik akan semakin meningkat. Pasalnya, warga akan sangat terbantu, karena tim yang akan membantu apabila ada kekurangan dokumen ataupun persyaratan lainnya yang dibutuhkan.

“Memang harus diakui masih adanya keengganan warga untuk mengurus sertifikat lahan miliknya, bahkan ada yang menolak. Namun jika ada tim yang membantu, maka wargapun akan antusias untuk ikut program PTSL,” terang Pj Bupati.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Zumratul Aini yang hadir pada acara penyerahan sertifikat untuk 222 warga. Bahkan pada acara tersebut, pihaknya juga akan membantu proses balik nama bagi warga yang meninggal dunia.

0 Komentar