RADARPEKALONGAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih memiliki lima tersangka yang buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari kelimanya, salah satu yang paling menonjol adalah Harun Masiku, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan.
Hal ini disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, konferensi pers “Kinerja dan Capaian KPK 2022” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Dia menyebut total ada 21 DPO KPK, di mana 16 diantaranya sudah berhasil ditangkap. Karena itu, masih ada lima tersangka lainnya yang hingga saat ini masih buron atau berstatus DPO.
“Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah lima orang,” katanya, seperti dilansir https://fin.co.id/ pada Selasa (27/12/2022) malam.
Baca Juga:[PUISI] Tenggelam Ditelan SunyiMulai Dibangun di 2023, Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan Dianggarkan Rp 4 Miliar
Dalam daftar tersangka pertama, yakni Kirana Kotama. Ia terjerat kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.
Buron berikutnya adalah Izil Azhar, tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ia menjadi tersangka dalam perkara bersama Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
Dalam daftar buron ketiga ada Harun Masiku, dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Ia merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan (PDIP). Kasus Harun Masiku sendiri sampai saat ini masih sering dibicarakan, karena dirinya merupakan caleg dari partai berkuasa.
Nama DPO KPK berikutnya adalah Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
Terakhir ada Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak. Ia buron dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. (sef/FIN)