KAJEN,Radarpekalongan.id – Satreskrim Polres Pekalongan berhasil ungkap 17 kasus selama triwulan I tahun 2023 atau selama bulan Januari hingga Maret 2023. Ada 33 orang tersangka. Dari kasus itu, curanmor masih mendominasi dengan 3 kasus, disusul persetubuhan anak 2 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga 2 kasus.
“Ungkap kasus selama kurun waktu triwulan pertama atau selama Januari-Maret oleh Satreskrim Polres Pekalongan. Kita sudah menangkap 33 orang tersangka dari berbagai kasus. Sudah ada yang dilimpah Kejaksaan, sudah tahap 2, ada yang sudah dikirim ke Rutan Pekalongan maupun yang sudah dikeluarkan karena restorative justice,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam Rilis Capaian Satuan Reserse Polres Pekalongan pada bulan Januari dan Februari 2023 di halaman mapolres setempat, Senin (6/3/2023).
Polres Pekalongan rilis ungkap kasus oleh Satreskrim selama triwulan I tahun 2023, Senin (6/3/2023). (Hadi Waluyo)
Baca Juga:Pelajar di Kabupaten Pekalongan Digilir 3 Pemuda, 2 Pelaku Masih Kakak BeradikCuaca Ekstrem, 2 Bencana Alam Intai Lebakbarang Kabupaten Pekalongan
Dalam press rilis itu, Polres Pekalongan menyajikan hasil ungkap dari 14 laporan polisi dengan jumlah tersangka 20 orang. Ada sembilan jenis kasus yang terungkap. Yakni persetubuhan anak ada 2 kasus, KDRT 2 kasus, curanmor 3 kasus, curas atau jambret 1 kasus, dan curat sebanyak 1 kasus. Selanjutnya, pengeroyokan ada 1 kasus, penipuan dan penggelapan 2 kasus, sajam 1 kasus, dan pemalsuan surat ada 1 kasus.
Untuk barang bukti (BB) yang dihadirkan oleh Satreskrim Polres Pekalongan dalam rilis itu di antaranya, 4 unit sepeda motor, 3 buah Hp, STNK/BPKB 5 buah, dan pisau badik 1 buah. BB lainnya meliputi 43 potongan kayu sengon, 2 unit TV, 3 unit aplifier, dan berbagai macam potongan baji dan celana dalam anak.
Dalam rilis di halaman Mapolres Pekalongan, seluruh unit Satreskrim Polres Pekalongan di tingkat Polsek jajaran dihadirkan. Para Kanit Reskrim di tiap Polsek jajaran yang berhasil ungkap kasus diminta memberikan keterangan secara langsung kepada para wartawan.
Satreskrim Polres Pekalongan Ungkap 2 Kasus KDRT
“Untuk kasus menonjol yang kemarin viral yaitu adanya pemukulan yang dilakukan terhadap istrinya atau kekerasan dalam rumah tangga di Desa Sukoharjo Kecamatan Kandangserang, pelapor berinisial FG umur 21 dengan tersangka saudara WH. Tersangka sudah ditangkap di Bengkulu Selatan oleh Satuan Reserse,” kata Kapolres Pekalongan.