Sedangkan tersangka WBS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 dan atau 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kedua tersangka saat dimintai keterangan mengelak tuduhan sebagai pengedar. Sebagaimana disampaikan salah satu tersangka, TGA.
Dia mengaku ganja tersebut akan ia pakai sendiri. Dia juga mengaku baru memakai ganja sejak beberapa bulan terakhir. “Ganja tersebut mau saya pakai sendiri. Saya baru memakai ganja sejak sekitar dua bulan lalu. Pakainya kadang-kadang aja, tidak mesti,” katanya. (way)