BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Hingga kini angka final Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Batang belum final. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang, Suprapto menyampaikam UMKBatang 2023 masih dirembug. Hal ini lantaran UMK 2023 akan ditetapkan dengan formula baru.
“Baru saja kami melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdisi dari unsur Apindo, Serikat Pekerja, BPS, Universitas sepakat dalam menentukan UMK Batang sesuai regulasinya yaitu berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022,” tuturnya saat diwawancarai di Kantornya, Selasa 22 November 2022.
Suprapto menjelaskan, penghitungan data yang digunakan berdasarkan data dari BPS. Akan tetapin belum ada nilai alfa untuk penyesuaian kenaikan upah minimum.
Baca Juga:Serbu, Mie Ghost Pepper yang Viral Dimakan Tanboy Kun Sudah Ada di Minimarket LohDinkes Batang Pastikan Belum Ada Temuan Kasus Polio
“Sehingga acuan kita tetap pada alfa di Permenaker No.18 Tahun 2022, ada ringnya yaitu 0,1 hingga 0,3, kemudian didiskusikan dengan Dewan Pengupahan.
Dari pihak Apindo tentu ingin ring yang serendah-rendahnya, dan sebaliknya dari pihak serikat pekerja ingin ring yang setinggi-tingginya,” terangnya.
Suprapto menyebut dalam simulasi yang ditentukan berdasarkan ring tersebut, apabila menggunakan ring 0,1 maka kenaikan UMK sebesar 6,89 persen atau Rp 146.889. Sedangkan jika mennggunakan ring 0,3 kenaikan UMK sejumlah 7,84 persen atau Rp 167.702.
Adapun besaran UMK di Kabupaten Batang 2022 yakni Rp 2.132.535,02.
“Dari Apindo tetap 0,1 dan Serikat Pekerja tetap 0,3, tapi kita harus tentukan satu angka, nanti 30 November akan dirapatkan lagi, dan jika belum ada kesepakatan maka kita sepakat memakai alfa yang digunakan untuk menentukan UMP,” jelasnya.
Rencananya, untuk final penetapan UMK sendiri akan dilaksanakan pada 7 Desember mendatang.
“Harapannya pada 30 November sudah sudah finish keluar angka yang disepakati sehingga bisa diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, dan rilis ditetapkan UMK 2023 pada 7 Desember,” tandasnya. (nov) che