Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), desain harus mampu hadir sebagai fasilitas peribadatan yang konteks terhadap tapak dan kondisi eksisting di sekitarnya.
Dengan luas total ± 6.464,24 meter persegi. Terdiri dari luasan masjid dan ruang terbuka hijau, masjid harus menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung sebagai prasarana penunjang aktivitas lainnya seperti tersedianya Ruang terbuka hijau (RTH), area parkir, rest area dan penunjang lainnya.
“Nantinya lokasi ini (Pekalongan Baru) juga menjadi kawasan perdagangan jasa, hunian yang sesuai dengan kawasan Pekalongan Baru. Harapannya masjid ini membuka peluang agar Kota Pekalongan tetap dikunjungi tetap menjadi daya tarik bagi pengguna jalan tol untuk keluar di Kota Pekalongan sehingga nantinya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” tambah Iva Prima. (way)