BATANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang akan mengajukan gugatan pencabutan hak perwalian seorang terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang kini berusia 16 tahun ke pengadilan agama setempat.
“Bismillah, kita hari ini (Kamis 24 November 2022) secara resmi mengajukan gugatan pencabutan hak wali seorang bapak atas anaknya ke Pengadilan Agama Batang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Mukharom di hadapan awak media.
Kajari menjelaskan, pencabutan hak wali tersebut merupakan kasus yang kedua di Indonesia, dan pertama kalinya di Jawa. Dasar pengajuan sendiri, guna melindungi masa depan anak perempuan tersebut.
Baca Juga:Alphard Sruduk Trailer di Jalan Tol, 3 Orang MeninggalJumlah Sementara Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur 56 Orang, Sebagian Besar Anak-anak
Hak wali dimintakan dicabut tersebut atas nama inisial TS, warga Banyuputih, Kabupaten Batang. “Dia merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang telah dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batang dan saat ini mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIB Batang,” jelas Kajari.
TS sendiri oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya dianggap telah sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan serta persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri selama 6 tahun. Atas perkara tersebut, Kejari melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mempunyai untuk melakukan gugatan memutus rantai perwalian orang tua atau hak perwalian orang tua.
“Orang tua korban sendiri dengan alasan-alasan meyakinkan tidak merawat anaknya sebagai mestinya, dan justru dijadikan ajang untuk melampiaskan nafsu syahwatnya. Atas dasar itu kami mencari alasan yuridis untuk mengajukan gugatan ke perdataan memutuskan perwalian orang tua, karena nantinya anak menjadi dewasa dan berbuat hukum atau sebagai subjek hukum nantinya disana ada walinya, dalam hal ini bapaknya. Namun karena bapaknya sudah tega berbuat tercela, maka kita ajukan pencabutan perwalian. Sehingga nantinya yang menjadi wali bukan bapaknya, tapi orang lain,” jelas Mukharom.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk saat ini ibu kandung dari anak tersebut masih hidup. Namun untuk menjadi wali dilakukan oleh bapak, sehingga jika nantinya gugatan Kejari tersebut dikabulkan, maka orang lain yang akan menggantikan sebagai wali.