“Si bapak ini kami anggap sudah tidak layak menjadi wali, karena perbuatan yang sangat tega terhadap anaknya. Sehingga nantinya jika gugatan dikabulkan dan anak melakukan perbuatan hukum, dia akan didampingi walinya, bukan bapaknya lagi,” lanjut Kajari Batang.
Ditambahkan, untuk mendukung gugatan tersebut ada sekitar 6 aturan yang dijadikan legal standing yang akan diajukan. “Semoga dengan adanya langkah ini dan anak tersebut yang saat ini berusia 16 akan menjadi subjek hukum ada pihak lain yang mewakili, bukan bapaknya,” tandas Mukharom. (don)