Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Masih Dibuka, Sudah 200-an Pendaftar Masuk

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Masih Dibuka, Sudah 200-an Pendaftar Masuk
Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha (foto/radarpekalongan.id/ainul)
0 Komentar

Radarpekalongan.id – KPU Kota Pekalongan sudah mulai melaksanakan tahapan pembentukan badan ad hoc untuk Pemilu 2024. Yang kini masih berlangsung yaitu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Pendaftaran sudah dibuka sejak 20 November 2022 dan akan berakhir pada 29 November 2022.

Dari catatan KPU, hingga saat ini sudah 200-an pendaftar yang masuk. Masih ada waktu dua hari ke depan bagi masyarakat yang berminat untuk terlibat sebagai pelaksana Pemilu 2024. Untuk pendaftaran dapat diakses secara online melalui website https://siakba.kpu.go.id.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha mengungkapkan, antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai PPK Pemilu 2024 cukup tinggi. Sejak diumumkan dan pendaftaran dibuka, sudah 200-an yang mengirimkan pendaftaran.

Baca Juga:Fantastis! Cristiano Ronaldo Ditawari Kontrak Rp3,5 T dari Klub Arab SaudiRobert Lewandowski Menangis Tersedu-sedu Usai Cetak Gol di Piala Dunia 2022

“Pendaftaran sudah diumumkan dan dibuka sejak 20 November 2022 lalu dan akan ditutup 29 November 2022. Pendaftaran menggunakan aplikasi siakba atau Sistem Informasi Anggota dan Badan Ad Hoc. Saat ini sudah ada 200-an pendaftar yang masuk,” tuturnya.

Menurut Rahmi, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya minat masyarakat. Salah satunya terkait periodesasi yang dihapus. Sehingga bagi masyarakat yang sudah pernah menjabat sebagai PPK masih diperbolehkan untuk mendaftar kembali. “Mungkin ini salah satu yang mendorong antusiasme masyarakat,” kata Rahmi.

Pihaknya juga sudah mulai melaksanakan penelitian kelengkapan berkas administrasi yang dikirim pendaftar. Menurutnya, masih banyak pendaftar yang syarat administrasinya masih kurang. Namun pihaknya masih menunggu sampai batas akhir pendaftaran pada 29 November 2022.

Sementara Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM, Muhammad Bilal menjelaskan, ada beberapa hal baru dalam tahapan pendaftaran PPK untuk Pemilu 2024 ini. Seperti pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://siakba.kpu.go.id.

“Pendaftaran bisa dilakukan secara online di website Siakba (Sistem Informasi Anggota dan Badan Ad Hoc). Tapi bagi yang kesulitan bisa datang ke helpdesk di Kantor KPU Kota Pekalongan,” tuturnya, Senin (21/11/2022).

Mengenai syarat pendaftar, diantaranya berusia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, bukan merupakan anggota partai politik atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

0 Komentar