“Hal yang baru lainnya yakni dalam surat keterangan sehat jasmani dan rohani, kini harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol dari rumah sakit atau puskesmas. Untuk informasi lengkap bisa mengunjungi website KPU di https://pekalongan-kota.kpu.go.id,” tambahnya.
Dalam rekrutmen kali ini, dibutuhkan masing-masing lima anggota PPK di setiap kecamatan. Dalam tahap pendaftaran, minimal harus memenuhi dua kali kebutuhan atau 40 pendaftar. “Karena jumlah kebutuhan PPK adalah 20 orang atau lima orang di tiap kecamatan, maka minimal pendaftar yaitu 40 orang. Kalau sampai ditutup belum memenuhi maka bisa diperpanjang,” kata Bilal.
Pendaftar akan menjalani tiga tahap seleksi yakni tahap seleksi administrasi, tahap tes tertulis melalui Computer Assisted Test (CAT) dan tahap tes wawancara. Sesuai jadwal tahapan rekrutmen PPK Pemilu 2024, anggota PPK yang terpilih akan dilantik pada 4 Januari 2023. “Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” tandas Bilal.(nul)