Sayang kalau perangkat yang kalian beli tidak bisa dipakai karena tidak dapat sinyal.
Kalau barangnya udah sampai rumah dan penasaran mau cek IMEI udah terdaftar atau belum, kamu bisa cek di beacukai.go.id/cek-imei.html.
Ngomong-ngomong soal IMEI, pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai itu GRATIS tidak dipungut biaya.
Baca Juga:Lapas Pekalongan Aktifkan Kembali Pembinaan KepramukaanBLDF Ajak Masyarakat Pahami Bibit Berkualitas
Kamu hanya diwajibkan untuk membayar pungutan Bea Masuk dan Pajak Impor.Hati-hati kalau ada yang menawarkan jasa unblock IMEI.
Bea Cukai tidak bisa mendaftarkan HP pembelian dalam negeri atau Ex-Inter.
2. Registrasi lewat Operator Seluler
Sementara itu, registrasi IMEI melalui operator seluler direkomendasikan untuk warga negara asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan untuk sementara waktu di Indonesia.
Misalnya untuk wisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia.
Registrasi IMEI ini hanya berlaku 90 hari.
Penumpang atau awak sarana pengangkut berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia selama 90 hari, jika ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi atau daftar IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi.
Namun, jika mereka tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, dan ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui website Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak 2 unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
3. Registrasi lewat Kemenperin
Sedangkan, IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri.
Pengecekan IMEI-nya dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id. (way)