Radarpekalongan.id – Jelang Natal dan tahun baru 2023, aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Pekalongan, bakal gencar melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat). Adapun sasaran razia Pekat adalah tempat kosan, minuman keras, tempat hiburan berpotensi timbulnya gangguan Kamtibmas.
Untuk diketahui bahwa akhir akhir ini usaha tempat kosan belakangan ini kian menjamur. Dengan begitu berpotensi terjadinya penyalahgunaan oleh pasangan bukan suami istri.
Tak hanya kosan, tempat hiburan malam dan tempat tempat yang berpotensi sebagai ajang tranksaksi mesum tak luput dari sasaran petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:Sabar, Pembukaan Jembatan Jagung Dipastikan Awal Desember 2022Harga Telur Merangkak Naik Rp 31 Ribu Dari Rp 27 Ribu Pekilogram
Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Sunarso ketika dihubungi, Senin (28/11/2022) mengatakan bahwa jelang Natal dan Tahun baru 2023, razia Pekat akan ditingkatkan.
“Saat ini sudah masuk berbagai aduan, kita tinggal gerak. Terutama tempat kosan yang banyak disalahgunakan, ” katanya.
Dikatakan, sasaran Razia Pekat lainya seperti tempat penjualan Minuman Keras (Miras). Karena banyak kejadian akibat konsumsi Miras terjadi hal hal yang tak diinginkan.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, jelang Natal dan Tahun baru 2023 agar bersama sama ikut menjaga dalam mencegah gangguan ketertiban dan ketentraman.
“Apabila ada lokasi yang disalahgunakan masyarakat bisa melaporkan, sehingga bisa langsung kita tindaklanjuti. ” (Yon)