UMP Jawa Tengah Tahun 2023 Naik 8,01%
SEMARANG, RADARPEKALONGAN.ID – Upah Minimun Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik menjadi Rp 1.958.169,69. Terjadi kenaikan sebesar 8,01% karena UMP Jawa Tengah tahun 2022 adalah Rp 1.812.935.
Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di kantor Gubernur Jawa Tengah pada hari Senin tanggal 28 November 2022. Dasar hukum yang UMP yang disampaikan Ganjar adalah Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut, penetapan Upah Minimum memperhatikan faktor inflasi serta faktor pertumbuhan ekonomi juga nilai alfa.
Baca Juga:HUT 77 PGRI, Guru SMKN 1 Dukuhturi Tegal Raih Juara DuaCegah Stunting, 955 Pelajar Terima Paket Makanan Bergizi
Nilai alfa itu adalah indeks yang menjelaskan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Nilai αlfa ini mempertimbangkan produktivitas pekerja dan perluasan kesempatan kerja di wilayah tersebut.
Badan Pusat Statistik (BPS) adalah pihak yang mensuplai data untuk menghitung penyesuaian upah minimu. BPS ini adalah lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Perbandingan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah adalah 6,4%: 5,37%. Sementara nilai alfa 0,3. UMP Jawa Tengah menjadi Rp 1.958.169,69, berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2023.
Menurut Ganjar, yang perlu diperhatikan adalah kabupaten dan kota memiliki upah minimum kota/kabupaten (UMK) tidak boleh lebih kecil dari UMP. Di Jawa Tengah, Kabupaten Banjarnegara harus menaikkan UMK 2023 karena lebih rendah dari UMP 2023.
Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dapat mendapatkan nilai UMP tersebut di atas. Sementara apabila ada pekerja dengan profesionalisme dan kualifikasi tertentu bisa jadi mendapatkan UMP lebih tinggi.
Keputusan tentang besaran UMK sudah melalui berbagai tahapan diskusi, brain storming dengan berbagai pihak terkait. Baik dari pihak asosiasi pengusaha maupun asosiasi pekerja. Tidak kurang dari tiga kali mengadakan rembugan dengan mereka.
Dengan Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah pun menurut Ganjar dilakukan audiensi secara intens. Pakar yang kompeten, akademisi yang membidangi pengupahan, juga dengan unsur pengusaha baik Kadin, Apindo dan juga pekerja.
Baca Juga:Siswa SMPN 3 Slawi Gelar Pagelaran SeniRayakan Hari Guru Nasional, Siswa Kelas 1 Beri Kejutan
Semoga UMP Jawa Tengah ini adalah jalan paling fair dan jalan tengah untuk menjembatani semua kepentingan. Baik kepentingan pengusaha yang mempertimbangkan keberlangsungan bisnisnya, kepentingan para pekerja agar mereka mendapatkan upah yang layak maupun kepentingan pemerintah.