•Usulan UMK Batang 2023 Rp 2.284.627,42
BATANG – Dewan Pengupahan Kabupaten Batang menggelar rakor ketiga penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang 2023, Rabu (30/11/2022) di Ruang Abirawa Kantor Bupati Batang. Dalam rakor ini Dewan Pengupahan menetapkan usulan UMK Kabupaten Batang 2023 naik 7,1 persen, atau menjadi Rp 2.284.627,42.
“Dari hasil voting terbanyak, maka disepakati bahwa usulan yang ditetapkan Dewan Pengupahan adalah Rp 2.284.627,42. Tapi ini masih sebatas usulan, yang nantinya akan kami sampaikan ke Pj Bupati Batang untuk rekomendasi pengusulan UMK Batang ke Gubernur Ganjar Pranowo,” ujar Kepala Disnaker Batang, Suprapto usai rakor.
Rakor ini diikuti oleh 14 anggota dewan pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur. Mulai dari Disnaker Batang, Disperindagkop Batang, BPS Batang, Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM).
Baca Juga:SPN Batang Gandeng Omah Tani dan Kampung Hijrah Galang Donasi Gempa CianjurBulog Pastikan Stok Pangan Jelang Nataru Aman
“Dari 14 orang yang ada 12 diantaranya sepakat memilih opsi UMK dengan penghitungan formula sesuai dengan Permenaker No.18 Tahun 2022, dengan usulan UMK Rp 2.284.627,42. Sedangkan 2 orang setuju menggunakan PP 36
2021 dari unsur Apindo, dengan usulan Rp 2.169. 517,” ujarnya.
Dari hasil voting tersebut maka diputuskan usulan untuk UMK Kabupaten Batang 2023 dari Dewan Pengupahan Batang sebesar Rp 2.284.627,42. Angka ini didapat dengan formula sesuai dengan Permenaker No.18 Tahun 2022. Dimana untuk nilai alpha disepakati sebesar 0,125.
Karena pertimbangan data statistik itu nilai produktivitas kita lebih rendah daripada provinsi. Nilai tingkat pengangguran terbuka kita juga lebih tinggi daripada provinsi. Sehingga kita masuk ke golongan alpha 0,1-0,15. Dan setelah dimusyawarahkan kami ambil nilai tengahnya 0,125,” jelas Suprapto.
Terkait usulan ini, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batang, Noorgiyanto mengaku pihaknya menyepakati hasil usulan UMK ini. Lantaran diantara dua opsi, angka Rp 2.284.627,42 merupakan opsi terbaik.
Meski sebenarnya pihaknya berharap UMK yang ditetapkan lebih tinggi. Lantaran pihaknya sedari awal berharap nilai alpha yang dihitung ada di angka 0,3.
“Kami selaku serikat pekerja sebenarnya masih keberatan, tapi ya mau bagaimana lagi sumber rumusannya sudah jelas berdasarkan data BPS, kalau dari kami ya tuntutannya sebesar-besarnya yaitu dengan alpha 0,3,” harapnya.