BATANG – Pemkab Batang bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Tegal menggelar Bimtek Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Penggubaan Aplikasi Siroleg, Kamis (1/12/2022) di Hotel Sendang Sari. Hadirnya Siroleg ini diharapkan dapat membantu penindakan rokok ilegal lebih efektif.
“Siroleg ini merupakan Sistem Informasi Rokok Ilegal yang berbasis website. Aplikasi ini diharapkan makin memudahkan informasi terkait rokok ilegal dan lainnya. Sehingga ketika infonya semakin mudah dilaporkan bisa memudahkan penertiban dan penindakan rokok ikegal,” ujar Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki usai kegiatan.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Batang, Suwanto menjelaskan kegiatan ini diikuti oleh perwakilan instansi terkait dan juga Tim Operasi Bersama Barang Kena Cukai Ilegal. Pemkab bersama tim pun sudah beberapa kali melaksanakan penindakan rokok ilegal. Melalui info yang dilaporkan masyarakat, ataupun temuan anggota tim.
Baca Juga:Diresmikan, Gedung Guru Jadi Persembahan PGRI untuk Masyarakat Batang Desember Tiba, 15 Asupan Drama Korea Baru Siap Masuk List Tontonan
“Laporan hingga saat ini belum banyak. Tetapi ada beberapa. Dan hal ini pun sudah kami tindak lanjuti. Beberapa waktu lalu kami bersama tim juga sudah melakukan penindakan, dan kami pun sudah sita sekitar puluhan bungkus rokok ilegal,” tuturnya.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Tegal, Cahyo Adhi N menjelaskan, Siroleg ini adalah aplikasi pelaporan rokok ilegal. Jadi petugas terkait dapat langsung melaporkan secara langsung. Tanpa harus ke Kantor Bea Cukai Tegal.
“Jadi dengan Siroleg ini, nantinya laporan tidak lagi dalam bentuk kertas (paperless). Pelaporan juga tidak harus ke Tegal sehingga dapat segera dikoordinasikan langsung melalui telepon bagaimana penindakannya,” pungkasnya. (nov)