Karena dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan kemarin tidak ada kesepakatan, maka usulan angka UMK 2023 versi buruh dan versi pengusaha diserahkan ke Bupati untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur.
“Buruh menggunakan alpha atau faktor pengali 0,3 karena provinsi kemarin upah minimum provinsinya menggunakan alphanya 0,3. Usulan buruh naiknya 7,46 persen. Usulan pengusaha naiknya hanya 2,15 persen,” kata Ali Sholeh.
Ditambahkan, buruh sebenarnya ingin kenaikan UMK itu 13%, agar daya beli buruh naik. Karena kondisi saat ini daya beli buruh turun karena kenaikan upah hanya sedikit. (had)