RadarPekalongan.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akhirnya mengungkapkan alasan mendasar pihaknya ingin menerbitkan rupiah digital setelah selama ini sudah ada rupiah kertas.
Perry mengungkapkan, ada tiga alasan kenapa rupiah digital ini harus perlu diluncurkan. Pertama karena BI merupakan satu-satunya institusi yang dimandatkan berwenang menerbitkan mata uang.
Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan demikian mata uang digital lain selain rupiah tidak sah keberadaannya di Indonesia untuk digunakan sebagai alat transaksi.
Baca Juga:Rupiah Digital Tak Hanya Sebatas Alat Pembayaran SajaBank Indonesia: Indonesia Akan Miliki Rupiah Digital
“Karena BI adalah satu-satunya lembaga negara sesuai UU yang berwenang mengeluarkan digital currency yang kita sebut digital rupiah, yang lain tidak sah,” kata Perry dalam acara Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital, Senin (5/12/2022).
Alasan kedua, Perry melanjutkan, BI ingin melayani seluruh lapisan masyarakat sesuai demografi yang berkembang. Menurutnya, dalam beberapa tahun ke depan, penggunaan rupiah digital akan mendominasi di Indonesia karena mayoritas penduduk generasi milenial.
“Yang 60% itu sudah milenial, apalagi anak-anak cucu kita, mereka anak-anak kita memerlukan alat pembayaran digital. jadi ini alasan kedua BI,” ujar Perry.
Ketiga Perry menekankan, alasan penerbitan rupiah digital ini adalah untuk memudahkan kerja sama internasional dalam penggunaan mata uang digital. Kerja sama ini menurutnya akan memperkuat inklusi keuangan.
“Jadi alasan ketiga BI mengeluarkan central bank digital currency yang kita sebut digital rupiah karena ini agar kita tetap bisa terus kerja sama internasional,” ucap Perry.