RadarPekalongan.id – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan White Paper pengembangan uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Artinya dalam waktu yang tidak terlalu lama, Indonesia akan memiliki rupiah digital.
Lantas timbul pertanyaan, adanya rupiah digital, bagaimana nasib uang kartal yang beredar saat ini, baik uang kertas dan uang logam?
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, layaknya uang kartal, rupiah digital juga akan melalui proses penerbitan dan pemusnahan.
Baca Juga:IQ Tinggi Belum Cukup Sebagai Modal Sukses Anak di Masa DepanStartup Berguguran dan Banyak PHK, Ada Apa?
Perry menyebut, rupiah digital akan diimplementasikan secara bertahap, mulai dari wholesale Central Bank Digital Currency (CBDC) untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antar bank.
“Kemudian diperluas dengan model bisnis operasi moneter dan pasar uang, dan akhirnya pada integrasi wholesale digital rupiah dengan ritel digital rupiah secara end to end,” jelas Perry dalam siaran resminya, dikutip Senin (6/12/2022).
Dalam Pertemuan Tahunan BI (PTBI) 2022 yang diselenggarakan hari ini, otoritas moneter juga secara resmi menerbitkan white paper pengembangan rupiah. White paper tersebut bertajuk ‘Proyek Garuda Menavigasi Arsitektur Digital Rupiah’.
Dalam white paper tersebut, BI mengungkapkan rupiah digital diharapkan memiliki kualitas yang lebih aman dan efisien dibandingkan kualitas uang kartal fisik dan rekening giro di Bank Indonesia.
“Dengan karakter tersebut digital rupiah akan mampu secara efektif menjadi instrumen inti bagi Bank Indonesia dalam menjalankan mandatnya pada era digital,” BI dalam white papernya.
Hadirnya rupiah digital, dijelaskan BI tidak akan menghilangkan fungsi uang kartal sebagai alat pembayaran. Rupiah digital justru akan menambah khazanah alat pembayaran yang menjamin masyarakat untuk mampu bertransaksi dalam kondisi apapun.
“Digital rupiah hadir sebagai komplemen dari uang-uang yang lazim digunakan oleh masyarakat, termasuk uang kartal fisik,” tulis BI.
Baca Juga:Berikut Daftar Pinjol Ilegal 2022Cara Mengakses Layanan iDebku Secara Online, Bisa Cek Rekam Jejak Debitur Sendiri
Bank sentral mengklaim, pengembangan rupiah digital merupakan jawaban BI untuk menghadirkan bentuk mata uang berapa rupiah yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital.
Digital rupiah akan menjadi komplemen uang kartal (kertas dan logam) dan rekening giro pihak ketiga di Bank Indonesia.
“Ketiganya akan berperan sebagai aset setelmen transaksi yang bebas risiko. Digital rupiah adalah tagihan langsung pemegangnya kepada Bank Indonesia, dengan mekanisme penerbitan dan cakupan pengguna yang sama dengan saat ini,” jelas BI.