Libur Nataru, Vaksin Booster Tetap Jadi Prasyarat Naik KA Jarak Jauh

Libur Nataru, Vaksin Booster Tetap Jadi Prasyarat Naik KA Jarak Jauh
Suasana keramaian penumpang kereta api di stasiun. (Dok/HumasDaop4)
0 Komentar

Radarpekalongan.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada musim libur Nataru tahun ini masih tetap memberlakukan vaksin booster atau dosis ketiga menjadi prasyarat bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh.

Kewajiban sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis booster itu berlaku bagi penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas.

Hal ini sesuai dengan ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

“Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua,” tegas VP Public Relation KAI Joni Martinus, melalui Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko dalam siaran persnya kepada Radar Pekalongan, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Apel dan Rapat Dinas Tutup Tahun 2022Habib Luthfi Berikan Ceramah Kebangsaan di Markas Kopassus, Ini Isi Pesan Beliau

Ixfan menambahkan, KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.

Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

“KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api,” jelas Ixfan.

Sementara, dalam rangka menyambut libur Nataru 2022/2023, KAI telah membuka penjualan tiket kereta api secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

Tiket Kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Selama ini, ungkap Ixfan, KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Menjelang periode libur Nataru KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

Baca Juga:Pelanggar Lalin Tetap Ditindak meski Tak Ada Lagi Tilang ManualAsyik! Bayar Pajak Kendaraan di Stan UPPD/Samsat Kota Pekalongan Dapat Suvenir

“KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari,” ujar Ixfan.

“Kami juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya,” lanjutnya. (way)

0 Komentar