PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – SPN atau serikat pekerja nasional mengusulkan nilai upah minimum kabupaten sebesar Rp 2 615.844, walaupun sampai sekarang ini, Pemkot Pekalongan belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2023. Karena, masih menunggu data-data yang diperlukan untuk perhitungan formula UMK dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Memang ini ada formulanya dengan mempertimbangkan faktor perhitungan UMK saat ini, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi pada tahun lalu. Dengan formula itu, bisa dipastikan UMK Kota Pekalongan pasti akan naik, untuk besarannya berapa kami masih menunggu data-data resmi dari BPS,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, DR Sri Budi Santoso MSi, kemarin.
Sebagai informasi, sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan mengusulkan UMK Kota Pekalongan Tahun 2023 sebesar Rp 2.615.844 saat audiensi SPN dengan Walikota yang digelar pada pertengahan November lalu.
Baca Juga:Peduli Cianjur, NU Peduli Bikinkan Rumah DaruratMeutia Azkia M. Desky Gelar Pemeriksaan Kesehatan Guna Bantu Pemkot Pekalongan
SBS-sapaan akrabnya menyampaikan, di akhir tahun 2022 ini ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, dimana formula penetapan UMP dan UMK diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Di dalam peraturan tersebut berbeda dengan formula penetapan yang digunakan sebelumnya, sehingga Pemerintah Pusat memberikan tenggat waktu yang lebih panjang.
“Dimana, Provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan UMP per tanggal 28 November 2022 sebesar Rp1.958.169,69. Kemudian, UMK ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bebernya.
Menyikapi hal tersebut, dewan pengupahan Kota Pekalongan telah melakukan koordinasi dan rapat zoom meeting bersama Kementerian Tenaga Kerja untuk mendapatkan penjelasan secara teknis tentang formula baru yang digunakan. (dur)