Paling Lambat 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harus Jadi Satu Perda

Paling Lambat 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harus Jadi Satu Perda
Pemkot Pekalongan menggelar Workshop Naskah Akademik dan Raperda Kota Pekalongan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin 5 Desember 2022. (Dok/Radarpekalongan.id/Dinkominfo)
0 Komentar

Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 94 UU HKPD. Disebutkan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Sebelumnya, Perda terkait pajak dan retribusi daerah disusun berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD. Dalam UU ini, sebelumnya tidak mendelegasikan aturan ke daerah bahwa pajak dan retribusi daerah harus diatur dalam satu Perda. (way)

0 Komentar