PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Layanan barang bukti pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan mendapat acungan jempol dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.
Hal ini terkait dengan layanan pengambilan Barang Rampasan yang ada di Rupbasan Pekalongan.
Acungan jempol atau sanjungan tersebut disampaikan langsung Staf Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Siti Khodijah, pada Rabu, 7 Desember 2022, usai dia dan tim dari Kejari Kota Pekalongan melakukan eksekusi barang rampasan yang statusnya sudah inkrah.
Baca Juga:Mako Polsek Pekalongan Timur Sudah Tidak Layak, Polres Pekalongan Kota Kembali Usulkan RelokasiDIPA Polres Pekalongan Kota Tahun 2023 Rp56,1 M, Naik Rp257 Juta dari Tahun 2022
Barang rampasan tersebut berupa delapan jeriken kosong, yang merupakan barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi berupa solar bersubsidi di Kota Pekalongan.
Berdasar Putusan Pengadilan, barang bukti tersebut bakal dimusnahkan.
“Pelayanan pengambilan Barang Rampasan di kantor Rupbasan Pekalongan begitu baik, cepat, dan tentunya bebas dari pungutan liar,” kata Siti Khodijah.
“Petugas yang melayani juga ramah dan jamuan untuk tamunya juga baik, sehingga membuat kami sebagai mitra Rupbasan menjadi nyaman dalam bekerja sama dengan Kantor Rupbasan Pekalongan. Semoga tetap layanan yang baik ini tetap dipertahankan,” harapnya.
Kegiatan ini dikelola langsung oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Pekalongan, Mei Meriesti.
Menurut Mei, pelayanan prima merupakan salah satu kunci dalam pelaksanaan administrasi modern yang memang harus tetap dijaga dan ditingkatkan.
“Setiap ada kegiatan seperti ini, saya pribadi sangat antusias karena memang tupoksi utama kita adalah pelayan terkait barang sitaan dan rampasan negara. Semoga dengan pemberian layanan terbaik dari kantor kami dapat mendorong aparat penegak hukum lain untuk melakukan kerja sama dengan kantor kami,” imbuh Mei. (way)