JAKARTA,Radarpekalongan.id – Pada pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Yogyakarta pada Sabtu (10/12) besok, Keluarga Jokowi menyatakan tidak menerima pemberian amplop atau dalam bentuk apapun. Itu dibuktikan dalam undangan yang disebarkan kepada para tamuMerespon hal tersebut, Plt Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, seorang penyelenggara negara memang tidak diperkenankan untuk sembarangan menerima pemberiaan dalam bentuk apapun, karena dikhawatirkan memiliki maksud tertentu dari si pemberi.“Memang di beberapa pengalaman yang ada di KPK, beberapa kali menerima juga laporan gratifikasi. Misalnya terkait dengan pernikahan dari anak maupun keluarga ataupun keluarga inti dari penyelenggara negara itu sendiri kepada KPK,” kata Ali ditemui wartawan saat menghadiri peringatan Hakordia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022), seperti dikutip suara.com.Jika sudah terlanjur menerima pemberiaan, penyelenggara negara memiliki waktu 30 hari kerja untuk melaporkan ke KPK. Hal itu sesuai dengan ketentuan undang-undang.“Dilaporkan kepada KPK, dilakukan analisis, telahan, dan kemudian nanti ada ketetapan. Maka itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya kah atau tidak, sehingga nanti akan disampaikan kepada para pelapor gratifikasi,” tuturnya.Lebih lanjut Ali menjelaskan soal pengecualian pemberian yang dapat diterima penyelenggara negara dari acara yang dilaksanakannya. Pengecualian itu merujuk pada tolak ukur sesuai dengan undang-undang.“Sehingga nanti ada parameter yang dijadikan penilaian oleh tim gratifikasi di KPK. Apa kemudian ditentukan, ditetapkan sebagai milik negara kah? Atau kemudian memang boleh dipergunakan oleh penyelenggara negara yang menerima,” pungkasnya. (dur/suara.com)