BOGOR, Radarpekalongan.id – Guna meminimalisir potensi kesalahan dalam peliputan konflik keagamaan, Kementerian Agama RI (Kemenag) menyusun Pedoman Peliputan Konflik Keagamaan.
Pedoman ini nantinya dapat digunakan insan media atau jurnalis dalam meliput konflik keagamaan. Hal-hal apa saja yang patut diperhatikan ketika meliput dan menulis, serta bagaimana harus bersikap.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di hadapan puluhan jurnalis dan pranata humas Kemenag yang menghadiri Bedah Modul Pedoman Peliputan Media Toleran, di Bogor, Jawa Barat, Minggu, 8 Desember 2022.
Baca Juga:Ini Penyebab Bae In Hyuk Laris Manis jadi Bintang Drama KoreaSunat untuk Bayi Perempuan, Perlukah? Ini Tinjauan dari Segi Medis
“Peliputan konflik keagamaan tidak mudah karena ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi jurnalis. Oleh karena itu, Kementerian Agama mencoba menyusun modul ini,” kata Wibowo dalam siaran persnya di laman Kemenag.
Menurut Wibowo, peliputan konflik keagamaan tidak mudah karena ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi jurnalis.
Oleh karena itu, Kementerian Agama mencoba menyusun modul panduan peliputan konflik keagamaan.
Penyusunan modul panduan itu sekaligus menjadi sumbangsih Kemenag membantu Dewan Pers untuk memberikan panduan bagi media dalam meliput konflik keagamaan.
Pedoman ini, imbuh Wibowo, diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan dalam peliputan konflik keagamaan.
“Modul ini tentunya belum sempurna. Oleh akrena itu, kami berharap hari ini rekan-rekan media dapat memberikan sumbang saran untuk menyempurnakannya,” imbuh Wibowo.
Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro yang hadir sebagai narasumber, mengapresiasi upaya yang dilakukan Kemenag.
Baca Juga:Syarat Utama Desain Masjid Menurut Munichy B Edrees, Sang Ketua Dewan Juri Sayembara Ide Desain Masjid Ikonik Pekalongan BaruMuhammad Thamrin Butuh Waktu 3 Minggu Selesaikan Desain Masjid ‘Selendang Batik’
“Peliputan masalah ini (konflik keagamaan) sangat menguji bagaimana kita harus bersikap, menguji independensi kita. Kami berterima kasih Kemenag telah menyusun panduan ini,” ujar Sapto.
Sementara, pemerhati sosial Savic Ali, yang juga hadir sebagai narasumber menyatakan peliputan konflik keagamaan perlu memperhatikan beberapa hal. Di antaranya pemilihan sumber dan narasumber, perspektif HAM, serta pengetahuan jurnalis terhadap nilai-nilai lokal. (*)