Dijelaskan dia, bahwa sudah jelas disebutkan dalam KLHS kegiatan penambangan Gol C di wilayah hulu ditiadakan. “Oleh karenanya kegiatan penambangan semua ditarik di wilayah bawah. Jadi hulu itu sekarang dilarang ditambang, karena kerusakan di hulu akan berdampak pada kerusakan di hilir, bahkan di sepanjang hulu hingga hilir akan rusak semua,” terang Handy.
Menurutnya, butuh waktu lama untuk melakukan revisi Perda nomor 13 tahun 2019 itu. Pihaknya harus melakukan kajian secara komprehensif.
“Kurang lebih butuh waktu 3 tahunan untuk merubah perda itu. Karena kita kajiannya juga harus komprehensif, dan harus mensinkronkan aturan yang ada di kementerian,” katanya.
Baca Juga:Siagakan Tim ULC 24 Jam, Perumda Sendang Kamulyan Pastikan Pasokan Air Aman Saat NataruSambut Libur Nataru, 4 Destinasi Wisata Unggulan Batang Harus Bersiap
Ia pun menyarankan agar tetap mengoptimalkan para pelaku usaha penambangan galian C yang telah memiliki izin terlebih dulu. “Sambil menunggu adanya rencana perubahan Perda RTRW, kita optimalkan pelaku usaha penambangan batuan yang sudah berizin saja dulu. Toh, ini bukan suatu kondisi yang darurat ataupun mendesak,” ungkapnya. (fel/sef)