Mantan Menpora Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Candi Borobudur

Mantan Menpora Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Candi Borobudur
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo 1,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
0 Komentar

JAKARTA, Radarpekalongan.id – Kesandung kasus meme patung Buddha Gautama Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo 1,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuari mengatakan tuntutan tersebut disampaikan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12). Lingga menjelaskan Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menyatakan Roy Suryo atau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Lingga, melalui keterangannya, Kamis (15/12), sebagaimana dikutip di media indonesia.Lingga mengatakan sidang perkara Roy Suryo akan dilanjutkan pada Kamis (22/12) dengan agenda pembelaan. Seperti diketahui, Roy Suryo dijerat kasus ujaran kebencian bernada SARA buntut unggahan meme patung Buddha Gautama Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus tersebut berawal dari meme di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan “Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar”.Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan ‘pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung “I Gede Utange Jokowi” untuk tambahan dana bangun IKN’.Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi “mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar”. Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha.Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah. Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, ia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu. (dur/media indonesia)

0 Komentar