Bawaslu-KPU Godok Aturan Kampanye di Luar Jadwal, Kampanye Anis Dinilai Tidak Etis

Bawaslu-KPU Godok Aturan Kampanye di Luar Jadwal, Kampanye Anis Dinilai Tidak Etis
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Radarpekalongan.id/istimewa)
0 Komentar

JAKARTA,Radarpekalongan.id – Bawaslu dan KPU sedang merumuskan aturan soal kampanye di luar jadwal. Aturan itu ditargetkan selesai pada Januari 2023.“Aturannya belum ada (supaya tidak kampanye di luar jadwal), kita lagi ngobrol sama Pak Afif (Komisioner KPU), targetnya Desember-Januari selesai,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai menghadiri acara launching IKP di Redtop Hotel & Convention Center, Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat.Tujuan aturan itu dibuat untuk menciptakan suasana kondusif. Karena jadwal masa kampanye dimulai pada akhir tahun depan.“Kampanye kan dimulai 28 November, belum sekarang. Masih dirumuskan kampanye di luar jadwal itu apa,” ujarnya“Ini daerah yang akan kita rumuskan bareng karena dari Desember sampai 28 November (bukan masa kampanye), ini harus kita atur ke depan. Supaya pemilu kita kondusif, tidak ada kemudian, tidak ada yang mendapat privilage yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskirminasi,” sambungnya.Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan Anies Baswedan melakukan kampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu. Meski begitu, Bawaslu menilai kegiatan Anies terkesan tak etis, karena akan dianggap safari politik sejak dini.“Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung, dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).Apalagi menurut Puadi, publik telah mengetahui kalau Anies merupakan capres yang diusung oleh partai NasDem. Menurutnya, wajar saja jika aktivitas yang dilakukan oleh Anies akan dipandang sebagai aktivitas kampanye.“Publik telah mengetahui bahwa Anies Baswaden merupakan bakal calon presiden yang akan diusung oleh gabungan partai tertentu, sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elaktabilitasnya nanti di Pemilu 2024,” kata Puadi. (dur/detik.com)

0 Komentar