UU PPSK Disahkan, IFSOC: Keuangan Digital Indonesia Masuki Era Baru

UU PPSK Disahkan, IFSOC: Keuangan Digital Indonesia Masuki Era Baru
Ilustrasi transaksi secara daring. (Freepik.com)
0 Komentar

“Peralihan yang kondusif diperlukan dalam proses harmonisasi kebijakan dan transisi pengawasan serta pengaturan aset keuangan digital. Hal ini agar tidak mengganggu kinerja aset keuangan digital yang saat ini berjalan,” tambah Prasetyantoko.

Sementara itu, Hendri Saparini, Ekonom Senior yang juga Steering Committee IFSOC mengapresiasi pemerintah yang telah mengakomodir aspirasi masyarakat tentang pentingnya menjaga independensi otoritas di sektor keuangan.

Menurutnya, UU PPSK telah memberikan jaminan atas independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS.

Baca Juga:Kapal Mangkrak di Alur Sungai Loji Mulai DibongkarLapas Pekalongan Edukasi Kesehatan Warga Binaan melalui Masjid

Hal ini akan sangat penting dalam rangka memperkuat stabilitas sektor keuangan dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terkait pada sektor keuangan. (rls/way)

Sumber foto: Image by pch.vector on Freepik

0 Komentar