MAGELANG, radarpekalongan.id – Sebanyak 4 orang anggota Polres Temanggung mendapat sanksi karena memelihara jenggot terlalu panjang dan berjambang panjang.
Selain itu, ada juga 11 anggota lainnya yang kedapatan melanggar ketertiban saat dilakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di Mapolres setempat akhir pekan kemarin.
“Ada 15 anggota yang melanggar ketertiban dan disiplin ini mendapatkan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan,” ungkap Kasipropam Polres Temanggung AKP Tasari.
Baca Juga:Santri Bakar Pondok saat Penjaga Pergi Nobar Piala DuniaDivonis Ringan, Doni Salmanan Dipastikan Kembali Tajir Bergelimang Harta
AKP Tasari menjelaskan, pelanggaran yang 15 anggota Polres Temanggung tersebut antara lain, rambut tidak rapi ada 10 anggota, jenggot terlalu panjang ada 3 anggota, berjambang panjang 1 anggota dan masih memasang bet Sabhara 1 anggota.
“Sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Peraturan Kapolri no 2 Tahun 2016 pasal 28 angka 7 meliputi rambut melebihi 2 cm di bawah kerah baju, tidak berdandan berlebihan, menggunakan makeup yang wajar dan pantas, tidak mencolok serta menggunakan warna natural dan panjang kuku maksimal 2 mm di potong rapi dan tidak diwarnai,” jelasnya.
Tasari menegaskan, semua sudah ada aturannya, anggota wajib mentaati dan menjalani, jika tidak maka harus menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Sebagai anggota yang baik wajib mentaati aturan, kepada Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Temanggung untuk segera merapikan rambut, jenggot dan jambang yang tidak rapi,” pesan Tasari.
Ditambahkan, pelaksanaan pemeriksaan ketertiban dan disiplin anggota ini berdasarkan Surat perintah Kapolres Temanggung Nomor : sprin/1115/XII/HUK.12.10/2022, tanggal 9 Desember 2022 tentang pelaksanakan Ops Gaktibplin,” jelasnya.
Pemeriksaan dalam kegiatan ini di antaranya, penggunaan pakaian dinas pegawai negeri pada Polri, atribut, dan kelengkapannya.
“Selain itu juga kelengkapan surat data diri sesuai ketentuan dalam Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2016 pasal 28 huruf A meliputi KTA, KTP, NPWP, SIM serta yang lainnya,” pungkas AKP Tasari. (set/magelangekspres)