KAJEN,Radarpekalongan.id – Capaian kinerja di semua bidang di Kejari Kabupaten Pekalongan, baik itu Bidang Intelejen, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan Bidang Barang Bukti, pada tahun 2022 semuanya sudah memenuhi target. Yang paling menonjol di Bidang Datun adalah pendampingan hukumnya yang luar biasa.
Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari didampingi semua kasinya, dalam gelar perkara capaian kinerja di Aula Kejari Kabupaten Pekalongan, Senin, 19 Desember 2022, menyampaikan, di Bidang Datun selama Januari hingga Desember 2022 telah melaksanakan sejumlah kegiatan. Di antaranya, di bidang bantuan hukum sudah melakukan delapan MoU yakni dengan Perum Perhutani, PLN UP3 Pekalongan, PDAM Tirta Kajen, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, RSUD Kajen, dan UIN KH Abdurrahman Wahid. Untuk surat kuasa khusus (SKK) litigasi ada dua, yakni dari Bupati Pekalongan dan Direktur RSUD Kraton. Sedangkan untuk SKK non litigasi ada 13 dari PD BPR BKK Jateng Cabang Pekalongan, BPJS Kesehatan (13), BPJS Ketenagakerjaan (24), PDAM Tirta Kajen (12).
Di bidang pertimbangan hukum, Bidang Datun berikan 22 legal asistance selama Januari hingga Desember 2022. Yakni Dishub 1 kegiatan, DPU Taru 14 kegiatan, Dindik 11 kegiatan, Dinkes 2 kegiatan, dan Setda 1 kegiatan. Namun ada tujuh kegiatan di DPU dan Taru dihentikan. Untuk legal opinion ada 2 untuk DPU Taru Bidang PSDA dan Dinas Pendidikan.
Baca Juga:Kali Paingan, Suguhkan Wisata Alam Pegunungan. Rekomended Bagi Yang Bingung di Akhir PekanNasi Liwet Beras Merah dan Hitam Petungkriyono Yang Kian Langka, Banyak Diburu Karena Low Sugar
Kegiatan lainnya ada tindakan hukum lainnya dari DPU Taru, dan 53 pelayanan hukum. Untuk pemulihan keuangan negara di Datun sebesar Rp 300.141.874. “Di Bidang Datun apa yang saya temukan di Kabupaten Pekalongan ini ternyata pendampingan yang dilakukan Kasi Datun sangat luar biasa. Kalau MoU mungkin hanya sebatas perkenalan lah. Ibaratnya seperti itu. Namun kalau tidak ditindaklanjuti ndak ada manfaat juga. Dari kita tidak bisa melakukan apapun, karena Datun itu lebih ke persuasif. Di Kejaksaaan Pekalongan ini dari fungsinya Datun ini untuk legal asistance di lima dinas itu ada 29 kegiatan seperti Dishub, Dindik, dan lainnya. Legal opinion ada 2. Pelayanan hukumnya luar biasa juga ada 53,” tandasnya.