Jelang Tutup Tahun, Realisasi Belanja APBD Kota Pekalongan Baru 85,66%

Realisasi atau penyerapan anggaran belanja APBD Kota Pekalongan tahun 2022 sampai 18 Desember mencapai Rp855,62 miliar, atau sekitar 85,66% dari total pagu belanja daerah pada APBD murni yang sebesar Rp998,88 miliar.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat monitoring pekerjaan kontruksi berupa peningkatan jalan di Jl Dharma Bhakti, Medono, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan pada Rabu (14/12/2022). (Radarpekalongan.id/Dok.Dinkominfo)
0 Komentar

“Semoga ada tindak lanjut progres dari pekerjaan ini. Kalau tidak menepati janjinya, akan kita blacklist dan putus kontrak,” tegasnya.

Menurutnya, permasalahan keterlambatan ini menjadikan prestasi dan progress pembangunan lain tidak nampak, sehingga harus dipastikan bahwa semuanya sudah sesuai progress dan berjalan baik, dan tepat waktu.

Disamping itu, pihaknya juga tidak ingin keterlambatan pengaspalan di Jalan Dharmabakti yang menggunakan anggaran Bankeu akan berimbas kepada jumlah realisasi dana Bankeu yang diterima Kota Pekalongan pada tahun depan.

Baca Juga:Pemusnahan Barang Bukti, Belasan Ponsel DipaluGelar Mukerda, MUI Jateng Susun Sejumlah Program Strategis untuk 2023

“Pemenang kontraktor pekerjaan fisik ini dari Boyolali. Tadi dari mereka alasan keterlambatannya bermacam-macam diantaranya karena kenaikan harga aspal yang disebabkan karena efek kenaikan BBM dan keterlambatan pengaspalan itu sendiri,” ungkap Wali Kota Aaf.

“Padahal, kalau ada permasalahan di lapangan bisa dikomunikasikan bersama dan untuk dampak BBM sebenarnya bisa diperhitungkan ulang, dimana 50 persen ditanggung pemerintah dan 50 persen ditanggung penyedia,” imbuh Aaf.

Sementara, Kabag PBJ Minbang Setda Kota Pekalongan Slamet Mulyadi menyampaikan berdasarkan informasi dari kontraktor, keterlambatan dikarenakan permasalahan pengaspalan dengan kenaikan harga BBM yang berimbas pada naiknya harga aspal.

“Sudah ada solusi sebenarnya yakni dihitung ulang perhitungan referensi harga 50 persen ditanggung pemerintah, dan 50 persen ditanggung kontraktor. Kalau seminggu ini dikebut pekerjaannya bisa cepat selesai. Jika penyedia atau kontraktor kinerjanya terlambat tetap diberikan denda,” tandasnya. (way)

(Berita ini telah terbit di Harian RADAR PEKALONGAN, edisi Selasa 20 Desember 2022)

0 Komentar