JAKARTA, radarpekalongan.id – Kementerian Sosial (Kemensos) jelang akhir tahun ini akan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk rehab rumah tidak layak huni sebesar Rp20 juta per keluarga penerima manfaat.
Bantuan yang direncanakan mulai cair Minggu ini itu bernama bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST). Peruntukan untuk membantu biaya rehab rumah bagi masyarakat miskin.
Selama ini masyarakat lebih mengenal bansos dari Kemensos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga:Gegara Jenggot Terlalu Panjang dan Berjambang Panjang, Anggota Polisi Ini Kena SanksiSantri Bakar Pondok saat Penjaga Pergi Nobar Piala Dunia
Namun dalam upaya untuk mengatasi masalah kesejahteraan sosial, Kementerian yang dipimpin Tri Rismaharini tersebut juga mempunya bansos jenis lain yang masih jarang diketahui masyarakat.
Untuk bansos RST senfiri bisa dikatakan merupakan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang digarap oleh Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos) yang disebut Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Penerima bantuan tersebut merupakan masyarakat miskin yang telah di validasi datanya oleh Pendamping Sosial. Format bantuannya merupakan dana hibah yang diberikan kepada keluarga penerima yang telah di survei dengan kriteria tertentu sebelumnya.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), nantinya akan meneim uang bantuan langsung ditransfer kepada ke rekening yang sudah disahkan menjadi penerima bantuan. Bantuan RST itu pun hanya diberikan satu kali itu saja.
Teknisnya, uang tersebut hanya untuk digunakan untuk keperluan membeli bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan. Sedangkan untuk biaya tukang saat perbaikan rumah, hal tersebut akan di upayakan untuk menggunakan tenaga sukarela dari masyarakat sekitar.
Pelibatan masyarakat sekitar secara sukarela itulah yang membedakan bantuan bedah rumah ini berbeda dari bantuan serupa di kementerian lain.
Ada wujud solidaritas dan kesetiakawanan sosial didalamnya. Sehingga membuat masyarakat menjadi sadar akan keadaan di sekelilingnya.
Baca Juga:Divonis Ringan, Doni Salmanan Dipastikan Kembali Tajir Bergelimang HartaPemerintah Beri Insentif hingga Puluhan Juta untuk Pembelian Mobil dan Motor Listrik, Mau ?
Berdasarkan Surat Keputusan Departemen Umum Keamanan dan Kesejahteraan Sosial No. 60/3/BS.01.02/9/2022 tentang petunjuk teknis program rumah sosial terpadu (RST).
Program RST ini dulunya adalah program bantuan renovasi rumah tidak layak huni atau RTLH.
Adapun kriteria rumah yang dapat bantuan RST Rp20 juta ini antara lain:
- Rumah memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuninya
- Dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak dan lapuk
- Lantainya terbuat dari tanah, papan, bambu, bahkan semen atau mungkin keramik dalam kondisi yang kurang baik
- Kondisi rumah tanpa tempat mandi, cuci, kakus, istilah MCK
- Kalau ada MCK sudah tidak layak lagi
- Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi