Sementara itu, untuk mendapat bantuan RST harus memiliki KTP dan KK, termasuk masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian kepemilikan rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan akta, akta jual beli, gire, atau nama atau akta kepemilikan lainnya dari Camat sebagai akta resmi.
Selanjutnya tidak pernah menerima bantuan sosial serupa untuk perbaikan rumah dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah. (radartasik)