Adapun Bansos tersebut sudah dikeluarkan Kementerian Sosial dan uang berada di kantor pos. Sehingga jika nantinya dalam pendataan dan pengecekan ulang nama-nama tersebut masih layak menerima, maka tidak ada satupun yang bisa menahannya.
“Intinya tidak ada satupun yang bisa menahan bantuan tersebut karena semuanya sudah ada dalam sistem dan nama sudah ada. Sekarang hanya tinggal pengecekan ulang apakah nama tersebut masih layak atau tidak. Untuk menahan dan mencoret pun harus melalui mekanisme yang ada,” ujarnya. (lid/sef)