BATANG – Satpol PP Batang Giat melakukan sosialisasi terkait adanya Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Larangan Pengemis di berbagai tempat, Selasa (20/12/2022). Dalam kesempatan tersebut, masih ditemukan sejumlah pengamen di Alun-Alun Batang. Saat diinterogasi, para pengamen pun mengaku dapat menghasilkan Rp500 Ribu dalam sehari.
Tak hanya pengamen, dalam giat ini Satpol PP juga masih menjumpai pengemis di Jalan Gajah Mada. Dimana pengemis itu juga mengaku bisa mendapatkan uang hingga Rp300 Ribu per hari.
“Jadi kali ini kami memberikan sosialisasi terkait aturan tersebut. Baik melalui papan reklame, pembagian stiker ke masyarakat. Karena dalam perda ini baik pemberi ataupun penerima dapat terkena denda dengan jumlah yang cukup banyak,” ujar KabidPenegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon.
Baca Juga:Masyarakat Batang Kaget, Ternyata Ngasih Uang ke Pengamen Bisa Dapat Denda Hingga Rp50 JutaGas Daftar, KPU Batang Buka Lowongan 744 PPS
Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur larangan untuk mengganggu ketertiban umum. Seperti mengemis, mengamen, menggelandang, sampai mengelap mobil di persimpangan dan ruas jalan tertentu. Ia menjelaskan, kendala dalam menegakkan peraturan ini adalah para pengemis kucing-kucingan saat ada operasi atau razia.
Dalam kesempatan ini, ia memberikan edukasi baik ke pengamen ataupun pengemis dan juga masyarakat. Pasalnya dalam Perda tersebut keduanya bisa diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 Juta.
“Saat ini kita masih menggunakan tindakan preventif seperti yang dilakukan hari ini, harapannya masyarakat Kabupaten Batang bisa menaati peraturan ini agar tertib. Jangan sampai kita lakukan dengan cara penindakan baru bisa tertib,” tegasnya.
Pihaknya pun lebih banyak mengedukasi masyarakat terkait aturan ini. Sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi memberikan pengamen dan pengemis uang. Apalagi saat para pengemis atau pengamen meminta di rambu-rambu lalu lintas dan tempat lainnya.
“Kalau masyarakat tahu jika ikut memberi malah melanggar aturan dan bisa kena denda, maka mereka tidak akan memberi. Nah secara tidak langsung jika sepi yang memberi maka pengamen atau pengemis itu tidak akan mangkal kembali di tempat tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Satpol PP Batang juga turut mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Reklame. Sementara itu, pemasangan papan aturan pemasangan reklame juga dilakukan di perempatan jalan Ahmad Yani Kauman.