Bengkulu, radarpekalongan.id – Paska dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Lubuk Linggau – Curup Bengkulu Seksi 3 (Bengkulu – Taba Penanjung), PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola secara resmi akan mengoperasikan tanpa tarif jalan tol sepanjang 17,60 Km mulai Jum’at, 23 Desember 2022 tepatnya pukul 08.00 WIB.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan bahwa Hutama Karya sebelumnya telah melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada tanggal 13 – 14 April 2022 dan di uji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen Mudik Lebaran 2022 lalu, dimana telah dilalui lebih dari 45 ribu kendaraan dengan zero kecelakaan.
“Sesuai arahan regulator, kami sudah siap mengoperasikan jalan tol ini sejak menerima Kepmen tersebut. Adapun untuk mendukung pengoperasiannya, kami telah menyiapkan fasilitas dan personil siaga diantaranya yakni 101 personil siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis & patroli. Nantinya akan diberlakukan sistem one gate dengan melakukan satu kali tapping di Gerbang Tol (GT) Bengkulu di daerah Betungan,” tutur Koentjoro.
Baca Juga:Jelang Nataru, Komisi B Sambangi Pasar Induk WonosoboLuncurkan SiABAH dan JDIH, Bikin Produk Hukum Bisa Pakai Aplikasi
Lebih lanjut, Koentjoro juga menambahkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pelatihan kepada petugas terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya sehingga petugas telah siap melayani pengguna Tol Bengkulu – Taba Penanjung.
“Karena jalan tol ini merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu, perlu dilakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol yang melintas dan saat ini masih belum ditetapkan tarif selama masa sosialisasi. Namun, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas di GT Bengkulu. Kami juga mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas diantaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan,” tutup Koentjoro, Direktur Operasi III Hutama Karya.
Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol. Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.