KAJEN,Radarpekalongan.id – Berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, persoalan aset milik Pemkab Pekalongan di Kelurahan Sapugarut Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan masuk ke ranah perdata.
Aset tanah seluas 4.170 meter persegi ini sempat menjadi perhatian publik, karena diduga dikuasai pihak ketiga. Bahkan di atas tanah itu dibangun sejumlah ruko. Padahal itu aset milik pemda. Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga pun hanya sebatas menyewa lahan itu untuk menjemur kain mori.
Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, ditanya perkembangan kasus Sapugarut saat paparan capaian kinerja Kejaksaan tahun 2022, mengatakan, dari penelusuran pihaknya disimpulkan persoalan aset daerah di Sapugarut itu masuk ke ranah perdata.
Baca Juga:Antisipasi Pungli, Sipropam Sidak Kantor Pelayanan MasyarakatKPU Sosialisasikan Parpol, Maskot, dan Jingle Pemilu 2024 Ke Media Patner dan Komunitas di Pekalongan
“Awalnya ada permintaan dari pemerintah kabupaten ke Datun. Namun karena itu sudah menjadi perhatian masyarakat dan saya lihat ada di dalam tuntutan masyarakat pada saat demo jadi saya alihkan ke Intel. Setelah kita telurusi dan berdasarkan keterangan dari orang-orang yang kita panggil dan dari teman-teman intel juga sudah ke lapangan jadi lebih ke ranah perdata,” ungkap Kajari.
Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar dikonfirmasi terpisah mengatakan, pemkab mengacu pada perjanjian sewa yang ada. Penyelesaian persoalan itu harus sesuai dengan aturan. “Kita juga lakukan koordinasi dengan Kejaksaan,” katanya.
Langkah pun telah ditempuh pemda. Yang pertama pemerintah dengan pihak kedua sudah membatalkan kontrak perjanjian tersebut. Karena pihak kedua itu telah menyalahi aturan. “Kita minta aset yang ada dikembalikan. Aset sudah dikembalikan, bangunan menjadi milik pemda. Kita lagi win win solutionnya. Kami tetap melakukan koordinasi dengan APH tentu saja. Kita hati-hati dalam penanganan ini. Kita masih dalam proses untuk hal ini,” kata Sekda.
Pemkab akan menghitung nilai bangunannya dan merumuskan konsep kerja sama ke depan seperti apa. “Apapun itu kan tidak sesuai dengan perjanjian kerjasamanya. Yang pertama pemerintah membatalkan. Yang kedua aset diserahkan ke pemda sambil kita lakukan appraisal. Kita lakukan win win solution tanpa harus menyalahi aturan.Bangunan menjadi milik pemda. Semuanya butuh pentahapan. Appraisal kita akan mintakan pihak ketiga berapa nilai bangunan tadi. Pemerintah harus memikirkan nanti model kerjasamanya seperti apa di situ. Kita tidak ingin membiarkan itu mangkrak,” ujarnya.