“HCDP merupakan rekomendasi untuk rencana pengembangan kompetensi manajerial dan sosio kultural, pola karier sebagai pertimbangan mutasi pegawai, baik secara horizontal, vertikal, mapun diagonal, dan manajemen talenta sebagai tahap awal akuisisi talenta,” jelas Dyah.
Hasil dari asesmen ini, Kemendikbudristek akan mendapatkan akuisisi talenta yang kemudian melakukan pengembangan dan retensi talenta, dan selanjutnya akan menempatkan talenta-talenta. “Apakah talenta itu, akan dipromosikan untuk duduk dalam jabatan kritikal maupun jabatan target setelah melalui tahap pengembangan dan retensi, atau yang bersangkutan dapat dimutasi/rotasi dalam jabatan setara sebagai bentuk pengembangan, atau dimutasi secara diagonal untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai kompetensi dan hasil pengembangan talenta,” papar Dyah.
Sementara itu, penyelenggaraan manajemen talenta dalam ekosistem wiyata kinarya, lanjut Dyah, masing-masing manajemen talenta memiliki peran. Di mana Pusdiklat berperan sebagai pengembangan kurikulum, fasilitasi, dan kendali mutu pengembangan; tim penyelenggara manajemen talenta memiliki peran untuk menentukan strategi pengembangan dan menetapkan mentor. Sementara itu, masing-masing unit kerja memiliki peran menentukan kompetensi inti dan fasilitasi metode pengembangannya.
Baca Juga:Wiyata Kinarya Merdeka Belajar Untuk Meningkatkan Kinerja ASNSpirit Pancasila Menjadi Pedoman, Menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara
Dalam kesempatan ini, Dyah juga menyampaikan data pengembangan kompetensi pegawai Kemendikbudristek pada kurun waktu tahun 2018 hingga 2021. Hingga tahun 2021, hanya ada 18 ribu pegawai yang sudah menginput data baik itu klasikal, nonklasikal, maupun pendidikan.
Sementara itu, data yang sudah terekam adalah 137.442 dan yang terverifikasi hanya 7.192 pegawai. Untuk tahun 2022 sendiri, saat ini baru kurang lebih 4.879 pegawai. “Jadi masih banyak pegawai yang belum menginput datanya,” ucapnya. (*)