JAKARTA,Radarpekalongan.id – Pengaturan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan jumlah kursi DPR yang semula diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 186. Kini diatur melalui Peraturan KPU (PKPU). Hal yang sama juga berlaku pada Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi.Demikian putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022. Dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Fadli Ramadhani, Heroik Mutaqin Pratama dan Kahfi Adlan Hafidz yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan pada 29 Juli 2022. Sebelumnya, pemohon sempat mengajukan perhomonan uji konstituonalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.Keempat pasal tersebut merupakan aturan atau norma yang menentukan daerah pemilih di tingkat pusat, DPR RI, dan tingkat daerah, DPRD. Tidak hanya itu, pasal-pasal tersebut juga turut menentukan jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.Pada keempat pasal tersebut dijelaskan bahwa penentuan dapil beserta jumlah kursi dilakukan oleh DPR RI. Namun pemohon merasa janggal dengan pasal-pasal tersebut. Oleh karena pemohon pun akhirnya mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materil dengan membawa argumentasinya. Saat itu pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji keempat pasal tersebut dengan berargumentasi bahwa penyusunan daerah pemilihan memenuhi prinsip daulat rakyat dan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.“Bahwa daerah pemilihan merupakan salah satu variabel terpenting dalam sistem pemilu yang berfungsi sebagai cakupan/batasan luasan wilayah administratif sebagai arena kompetisi sekaligus jumlah kursi yang diperebutkan oleh partai politik dan sebagai arena representasi politik antara partai politik/kandidat dengan pemilih,” seperti ditulis dalam uji konstitusional pemohon.Melihat argumentasi tersebut dan melakukan uji materi pada keempat pasal itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan dari pemohon yang diajukan pada 29 Juli 2022. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang dibacakan secara daring di akun resmi Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa, 20 Desember 2022.“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU,” kata Usman.“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU,” lanjutnya. (dur/disway)