PEKALONGAN,Radarpekalongan.id – Seorang pejabat dan aparat sipil negara (ASN) harus bertanggungjawab atas semua yang dilakukan, semua yang dipunyai serta penggunaannya. Demikian disampaikan Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin STP, saat membuka acara sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022 kepada sejumlah Sekretaris OPD maupun ASN di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan, bertempat di Ruang Buketan Setda setempat.“Apa yang kita punya, kita laporkan selaku penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaan kita. Kita harus patuh dan bekerja apa adanya, sewajarnya, dan meminimalisir terjadinya tindak pidana praktek-praktek korupsi. Sehingga, apa yang kita punya itu merupakan hak kita dan tidak kesulitan dalam membuat LHKPN,” pesannya.Dengan digelarnya acara sosialisasi, Wawalkot Salahudin mengapresiasi dan melihat perkembangan yang bagus dari jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempa yang terus mempercepat deadline penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022 di Kota Pekalongan.“Tahun kemarin tanggal 14, kita berupaya tanggal 5 Januari semua sudah masuk laporannya. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan Kota Pekalongan yang semakin meningkat,” tandasnya.Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menambahkan, kegiatan sosialisasi LHKPN ini dihadiri oleh para Sekretaris OPD dan para Kabag untuk mempersiapkan pelaporan LHKPN yang rencananya akan dibuka mulai Januari 2023.“Sebenarnya batas pelaporan itu 60 hari, sehingga Januari sampai Maret. Hanya saja karena kita juga dituntut untuk mengisi MCP atau Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk didalamnya kepatuhan pelaporan LHKPN, maka kita berusaha untuk melaporkan secepat mungkin,” ungkapnya.Anita menyebutkan, untuk pelaporan Tahun 2021 lalu dalam waktu 14 hari ternyata sudah bisa dilakukan, sehingga di Tahun 2022 ini, para ASN ini diberikan kesempatan untuk mengisi sampai tanggal 5 Januari 2023 mendatang. Sebab, jumlah wajib lapor LHKPN mengalami penurunan, dimana sebelumnya pejabat Eselon IV wajib melaporkan LHKPN, namun di Tahun 2023 mendatang nanti untuk Eselon IV yang menjadi Pejabat Fungsional beralih tidak lagi melaporkan LHKPN, namun yang bersangkutan melaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).“Sehingga, jumlah wajib lapor LHKPN nya pun turun dengan harapan kalau jumlahnya turun, maka waktunya bisa lebih singkat. Adapun wajib lapor LHKPN nya diantaranya Walikota, Wakil Walikota, semua pejabat Eselon II, Eselon III, pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), para Kepala dan Pengawas BLUD, serta auditor,” pungkasnya. (dur)