Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Berikut Pandangan para Ulama?

Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Berikut Pandangan para Ulama?
Wakil Walikota H Salahudin STP mengcek kesiapan pengamanan natal dan tahun baru 2023. (Radarpekalongan.id/Dinkominfo)
0 Komentar

Jika kondisi tidak memaksa dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak, atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya, maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan selamat Natal.

Jalan TerbaikPendapat ketiga ini lebih kuat karena menetapkan hukum sesuai dengan situasi dan kondisi. Pertama, persoalan hukum yang bersifat ijtihadi (debatable dan tidak ada dalil secara langsung), maka keputusannya tidak boleh hitam dan putih, tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi yang mengitarinya. Ini merupakan prinsip ushul fiqih.

Kedua, dalam kaidah fiqih ditegaskan: Keluar dari kungkungan khilaf (perbedaan pendapat) merupakan anjuran syariat. Artinya, jika kita berpegang pada pendapat yang mengharamkan saja, berarti kita menafikan pendapat yang menganjurkan, dan begitu sebaliknya. Maka pendapat ketiga (yang mempertimbangkan sikon), adalah solusi agar kita keluar dari kungkungan khilaf tersebut. Wallahu a’lam. (dur/jatim.nu.or.id)

0 Komentar