Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum seorang Muslim memasuki tempat ibadah non-muslim. Menurut mazhab Hanafi hukumnya makruh, menurut madzhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama madzhab Syafii hukumnya boleh, sedangkan menurut sebagian ulama lain dari mazhab Syafii hukumnya tidak boleh, kecuali ada izin dari mereka.   Adanya perbedaan pendapat para ulama terkait hukum memasuki tempat ibadah non-muslim bagi seorang muslim merupakan bukti bahwa Islam menghargai keragaman. Terhadap keragaman ini, Islam mengajarkan umatnya untuk mengedepankan toleransi dan saling menghargai. Wallahu a’lam.(dur)