Potensi Masih Besar, Wakaf Tunai Perlu Disosialisasikan Secara Masif

Potensi Masih Besar, Wakaf Tunai Perlu Disosialisasikan Secara Masif
Perwakilan BWI Kota Pekalongan menggelar sosialisasi wakaf tunai bersama penyuluh agama di Kota Pekalongan.(foto/radarpekalongan.id/ist)
0 Komentar

Radarpekalongan.id – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan gencar mensosialisasikan wakaf tunai sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menunaikan wakaf. Salah satu kegiatan sosialisasi, digelar dengan menghadirkan penyuluh agama di Kota Pekalongan sebagai peserta, Jumat (23/12/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Jlamprang dibuka oleh Sekda Kota Pekalonga, Sri Ruminingsih dan menghadirkan empat narasumber sebagai pemateri dalam sosialisasi.

Dalam sambutannya, Sekda mengatakan bahwa wakaf tunai bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menunaikan wakaf namun tidak memiliki barang tidak bergerak seperti tanah maupun gedung. Menurutnya, wakaf tunai maka bisa menjangkau lebih banyak masyarakat.

Baca Juga:Hadapi Brunei, Timnas Indonesia Tak Boleh Hanya Menang Tipis LagiTampil Apik di Piala Dunia, Ziyech Diminta Sabar Tembus Starter di Chelsea

“Selama ini yang diketahui masyarakat, wakaf tunai harus berupa barang tidak bergerak seperti tanah atau gedung. Kalau yang belum memiliki itu tapi ingin wakaf bagaimana. Wakaf tunai ini menjadi solusi karena bisa menjangkau semua kalangan dan bisa dilakukan siapa saja,” tuturnya.

Sekda mengapresiasi kegiatan sosialisasi kali ini. Namun dia berpesan agar ke depan kegiatan serupa lebih banyak dilaksanakan agar masyarakat semakin memahami mekanisme wakaf tunai. Termasuk transparansi pengelolannya.

“Perlu disosialisasikan lebih luas karena banyak sisi positifnya dan bermanfaat. Kami sangat mendukung sosialisasi ini agar ke depan wakaf tunai semakin populer sehingga masyarakat yang tidak memiliki tanah atau gedung tapi ingin melaksanakan wakaf bisa turut serta,” katanya.

Sementara Kepala Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky yang menjadi narasumber dalam sosialisasi mengatakan bahwa saat ini 99persen wakaf masih berupa benda tidak bergerak. Sebab di Indonesia belum familiar dengan wakaf tunai.

Padahal wakaf tunai sudah memiliki payung hukum yakni UU 41 tahun 2004. Bahkan sebelu undang-undang itu terbit, sudah ada fatwa MUI pada tahun 2002 tentang wakaf tunai dan surat berharga. “Wakaf benda tidak bergerak, potensinya Rp200 triliun. Wakaf tunai juga memiliki potensi yang sangat besar, bisa mencapai ratusan triliun per tahun,” tuturnya.

Sehingga perlu gencar dilakukan sosialisasi wakaf tunai untuk memberikan pemahaman ke masyarakat. Dengan wakaf tunai, maka semua orang dimudahkan, semua orang bisa berwakaf. Wakaf tunai juga relatif lebih mudah. “Yang menjadi kendala saat ini adalah kurangnya literasi tentang wakaf tunai dan masyarakat belum terbiasa. Selain itu terkait tata kelola juga harus ditingkatkan,” katanya.

0 Komentar