KAJEN, RADARPEKALONGAN.ID – Warga Pekalongan dan sekitarnya diminta untuk berhati-hati kalau ada pihak yang menawarkan arisan kendaraan baik arisan motor, arisan mobil atau sejenisnya. Juga penawaran investasi dengan margin yang menggiurkan.
Cek terlebih dahulu lembaganya apa, badan hukumnya apa, siapa yang mengawasi dan apakah memang bergerak dalam bidang tersebut atau bukan.
Kalau memilih investasi pun sebaiknya lembaga yang berada di bawah naungan otoritas jasa keuangan (OJK). Biasanya investasi yang resmi itu berada di lembaga yang terdaftar di bursa efek indonesia (Indonesian Stock Exchange).
Baca Juga:343 Sekolah di Brebes RusakAngka Perceraian Melonjak, Janda Baru Bertambah 3.574 Orang
Di luar itu mohon hati-hati. Apalagi margin yang ditawarkan antara 30-40 persen per bulan. Itu di luar nalar bisnis. Keuntungan 10-20 persen saja sudah sangat bagus. Kadang bisa tercapai dan kadang juga tidak ketika kondisi ekonomi seperti sekarang ini.
Di bawah ini adalah cara menilai penawaran bisnis yang legal dan yang tidak legal.
Pertama, Ada Badan Hukum atau Tidak.
Yang paling mudah ketika seseorang menawarkan sesuatu adalah apa badan hukum yang digunakan ketika menawarkan sebuah bisnis. Jika orang yang bersangkutan bisa memperlihatkan badan hukum usahanya, artinya bisnisnya memiliki izin notaris. Apakah bentuknya PT atau CV. Kalau tidak memiliki badan hukum, jangan ditanggapi.
Kedua, Ada Struktur Kepengurusan atau Tidak.
Dalam sebuah organisasi apapun, struktur kepengurusan itu wajib. Apakah ada direksi, marketing, finance, administrasi dll. Di sini akan terlihat apakah manajemennya tertib atau tidak. Jika struktur tidak ada, hanya ada 2-3 orang, artinya mereka bergerak tidak berdasarkan manajemen. Patut dicurigai.
Ketiga, Apakah Terdaftar di Dinas Penanaman Modal atau Tidak.
Lembaga pemerintah daerah yang mengurusi bisnis baru adalah Dinas Penanaman Modal. Jika bisa memperlihatkan surat-surat resminya, maka dipastikan lembaga ini secara prosedur telah menempuh syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Prosedurnya tidak sulit, sangat mudah. Namun hal ini dilakukan hanya oleh pihak-pihak yaang mau menempuh prosedur yang legal formal. Sementara pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, mana mau menempuh prosedur tersebut.
Keempat, Ada Kantornya atau Tidak.