KAJEN,Radarpekalongan.id – Korban arisan motor PCX di Kabupaten Pekalongan cukup banyak. Oleh karena itu, Polres Pekalongan membentuk tim khusus untuk tangani kasus tersebut. Bahkan Polres Pekalongan akan membentuk posko pengaduan di masing-masing Polsek untuk memudahkan korban melapor.
Demikian disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Selasa (27/12/2022). Kapolres menegaskan pihaknya akan serius menangani kasus tersebut. “Makanya untuk memudahkan laporan para korbannya, kita akan membuka posko pengaduan dan tim khusus di setiap Polsek,” ujar Kapolres Pekalongan.
Pembentukan tim khusus dan posko aduan itu dilakukan Polres Pekalongan sebagi respon cepat aduan puluhan peserta arisan motor tersebut. Arief menambahkan, bagi para korban yang merasa tertipu dengan arisan motor tersebut, bisa langsung melaporkan ke petugas kepolisian terdekat.
Baca Juga:Perokok Siap-siap, Tahun 2023 Tak Bisa Sembarangan Merokok di Kabupaten PekalonganSukses Tagihkan Tunggakan, PDAM Kabupaten Pekalongan Beri Penghargaan untuk Kajari Feni Nilasari dan Jaksa Pengacara Negara
“Kita permudah layanan masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan ini. Tentunya, setelah ada laporan dengan bukti-bukti yang ada, akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Diduga korban-korban lainnya masih ada. Karena itulah pihaknya membentuk tim khusus yang akan melibatkan unit Reskrim di Polsek jajaran Polres Pekalongan.
Sebelumnya diberitakan, Puluhan peserta arisan PCX di Pekalongan dan sekitarnya melapor ke Polres Pekalongan, Senin (26/12/2022). Mereka merasa ditipu pihak pengelola arisan karena hingga saat ini sepeda motor yang dijanjikan tak kunjung didapat. Hanya dari 75 korban saja, total uang yang sudah disetorkan ke pengelola sebesar Rp 2,1 miliar. Padahal diduga korban grup arisan PCX ini mencapai 800 orang lebih.
Salah seorang korban arisan PCX, Mubarok (46), warga Kota Pekalongan, menjelaskan, untuk bisa bergabung ke grup arisan PCX setiap peserta harus setoran awal Rp 7 juta. Itu sebagai syarat untuk menjadi peserta arisan tersebut. Setiap bulannya, korban juga diminta untuk angsuran Rp 100 ribu selama 30 bulan. “Nanti setelah 30 bulan ini, dari semua peserta dapat 1 motor PCX atau uang Rp 30 juta,” jelasnya.
Namun di tengah jalan, semua tidak terealisasi seperti yang dijanjikan. Ia mengaku tidak tahu apa penyebabnya. Berbagai macam cara sudah dilakukan, semacam rembug keluarga. Namun hasilnya tidak sesuai dengan tuntutan. Dari perjanjian akan diberikan satu peserta satu PCX, kenyataanya hanya diberikan satu bulan satu.